Rico menyebutkan, dari hasil visum sementara terhadap korban menunjukkan ada kerusakan di alat vital terhadap kedua korban.
Video pilihan : Suara dayang daini yang menyayat hati
“Berdasarkan hasil visum ini, pelaku kita amankan. Kasus sekarang ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Padang,” jelas Rico.
Sementara untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban, pihaknya menyerahkan kepada PPA Polresta Padang dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Psikolog karena korban saat ini mengalami trauma berat.
“Atas perbuatan pelaku ini, mereka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.