Sementara itu, Arif Yumardi mengatakan, kegiatan visitasi Tim KI Sumbar merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menyebut pentingnya bagi seluruh badan publik untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik dengan tujuan untuk mewujudkan good governance dan meningkatkan partisipasi publik. (Rel)