Tim Gabungan Polres Dharmasraya Tangkap Penadah Barang Curian

oleh

DHARMASRAYA SpiritSumbar.com – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menciduk pelaku yang diduga penadah barang hasil curian.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tulang Bawang,A Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pada hari Selasa, 14 Juni 2022

Penangkapan dibantu unit Reskrim Rimbo Bujang.dalam penangkapan tersebut satu orang pelaku yang diduga penadah barang curian ditangkap,bersama barang bukti satu unit sepada motor yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri, S.H, MM dan Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H.

Sementara itu Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri S.H, MM didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H di Mako Polsek Koto Baru pada hari Rabu (15 Juni 2022) mengatakan benar sekali kami  dari Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, telah mengamankan seorang yang diduga pelaku penadah barang curian. Pelaku berinisal K-D-O umur 45 tahun, di Jalan tulang Bawang daerah ,Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

penangkapan tersebut di bantu oleh anggota, Unit Reskrim Rimbo Bujang.Penangkapan tersebut berdasarkan dari hasil pengembangan dalan kasus tindak Kriminal yang sebelumnya telah di tangkap yang berinisial S-U-N  umur 46 tahun bersama istrinya Y-A umur 45, beberapa waktu lalu.

“Untuk membuktikan kemana barang curian di jual, dalam Pengembangan Kasus Curat tersebut kami membawa lansung pelaku pertama berinisiaal S-U-N tesebut ke Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, penangkapan tersebut di bantu oleh dengan anggota,Unit Reskrim Rimbo Bujang,” ujarnya.

Dari tangan pelaku penada barang curian tersebut kami mengamankan satu unit,  Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam tanpa Nomor polisi. Kemudian pelaku dan barang bukti kami bawa dan  diamankan di Polsek koto Baru untuk di lakukan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang terlibat dalam kasus Pencurian dan Pemberatan ini kenakan dengan Pasal 363 Jo 362 Jo 480 KUHP,dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,tegas Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri (eko)

Menarik dibaca