SPIRITSUMBAR.COM, Dharmasraya – Tim Terpadu Gabungan TNI Polti dan Satpol PP Propinsi Sumatera Barat bersama Satpol PP Kabupaten Dharmasraya gelar razia masker sebagai tindak lanjut penerapan Perda nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kegiatan penertiban Perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 tersebut dilaksanakan di Jalan Lintas Sumatera depan kantor Bupati Dharmasraya pada Senin (2/11/2020) sore. Bagi yang tidak memakai masker, dikenakan denda, menyapu membersihkan sampah.
Ketua Tim Terpadu Penertiban dan Perda nomor 6 tahun 2020. Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Dra. Imelwati, M.Si didampingi Kabid Tramtibum dan Damkar Satpol PP Pemkab Dhamasraya Yunisman S. Sos saat ditemui awak media, mengatakan kegiatan ini sebagai upaya penegakan perda Kegiatan penertiban Perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19
Perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah di sahkan pada tanggal 11 September 2020.
Perda nomor 6 tahun 2020 ini ada tahapan. diantaranya, solisasi dan pendekatan perda di lakukan pada 19 kota kabupaten yang di sumatera barat .
Tujuan kegiatan ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.untuk bisa mematuhi, aturan protokol Kesehatan covid 19 dan dengan adanya Perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan diwajibkan memakai masker saat melakukan aktivitas di rumah dan memutus mata rantai covid 19
Tonton Video : Covid-19, Anggota DPRD Sumbar Wafat
Dalam kegiatan ini bagi masyarakat yang kami temukan tidak memakai masker,akan kami berikan berupa sansi yaitu di data dan membersih kan sampah yang ada di sekitar ini.
“Kami menghimbau kepada masyarakart kabupaten Dharmasraya,untuk taaat dan patuh dengan dengan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kemudian protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Kemudian jaga jarak dan hindari tempat kerumunan untuk memutus mata rantai covid 19,” ucap Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Dra. Imelwati, M.Si (eko)
Tip & Trik