Tim Ahli Unand, Gedung di Padang Panjang Dibangun Vertikal

oleh

Salah satu bukti menguatnya wacana tadi, Pemko Padang Panjang sudah menerbitkan Perda No.4/2016 tentang izin bangunan gedung yang membolehkan sampai 8 (delapan) lantai. Perda Izin Bangunan Gedung sebelumnya hanya diizinkan sampai 3 lantai. Bukti lain, Rusunawa 5 lantai berdiri di Sungai Andok, kota ini.

Izin bangunan gedung sampai 8 lantai itu, masih di bawah rekomendasi pakar geoteknologi dari Unand, Prof.Abdul Hakam yang menyebut di kota ini bisa membangun sampai di atas 10 lantai. Syaratnya menurut Hakam, peria kelahiran Padang Panjang itu, ikuti secara konsisten petunjuk ilmu konstruksi modern.

Sementara rekomendasi pembangunan jalan tol melayang (fly over) di atas lahan sawah, jelas sebuah inovasi cerdas untuk hemat lahan dan peduli pertanian. Sebab, sawah yang akan terpakai hanya untuk tiang-tiang penyanggah jalan tol. Sedang sawah di bawah bentangan jalan tol itu bisa dipakai untuk pertanian, seperti padi dan sayur.(jym/yet).-

 

 

 

Menarik dibaca