Tim Ahli Unand, Gedung di Padang Panjang Dibangun Vertikal

oleh

Khusus terkait areal RTH 960 Ha, itu lebih banyak kawasan lindung (hutan penyangga) dengan topografi sebagian dengan kemiringan 65 derajat lebih, sebagian lembah dan bukit. Sisanya, tegalan dan hutan milik rakyat. Praktis, secara kontur tanah tidak banyak yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pembangunan fisik kota.

Makanya, kemunculan wacana agar pola rancang bangunan gedung di Padang Panjang dikembangkan jadi bertingkat terus menguat sejak 2000. Begitu juga ide pembangunan Rusunawa/mi (Rumah Susun Sewa/hak milik) bagi warga ekonomi menengah ke bawah, apartemen (menengah ke atas).

Salah satu bukti menguatnya wacana tadi, Pemko Padang Panjang sudah menerbitkan Perda No.4/2016 tentang izin bangunan gedung yang membolehkan sampai 8 (delapan) lantai. Perda Izin Bangunan Gedung sebelumnya hanya diizinkan sampai 3 lantai. Bukti lain, Rusunawa 5 lantai berdiri di Sungai Andok, kota ini.

Izin bangunan gedung sampai 8 lantai itu, masih di bawah rekomendasi pakar geoteknologi dari Unand, Prof.Abdul Hakam yang menyebut di kota ini bisa membangun sampai di atas 10 lantai. Syaratnya menurut Hakam, peria kelahiran Padang Panjang itu, ikuti secara konsisten petunjuk ilmu konstruksi modern.

Menarik dibaca