Rekomendasi tim ahli KLHS dari Unand terkait revisi Perda RTRW Padang Panjang itu menurut Nanda, sapaan Welda Yusar, ada sejumlah point. Dua point di antaranya terkait upaya efisiensi pemakaian sisa lahan kosong tadi. Di luar itu antara lain terkait pengelolaan sampah dan daerah sempadan sungai.

Yang sangat menarik dari rekomendasi tim ahli KLHS Unand pimpinan Prof.Ardanis itu adalah dua pandangan terkait upaya efisiensi lahan. Sebab, Kota Padang Panjang dengan luas hanya 23 KM2 (versi peta PPDA) atau 29,17 KM2 (versi peta Jantop-RI), sisa lahan kosong yang relatif layak dibangun sudah sangat minim.
Berdasarkan data di draf revisi Perda RTRW Kota Padang Panjang, sisa lahan kosong di Kota Padang Panjang sekarang tinggal sekitar 1.600 Ha. Itu terdiri dari, pertama areal sawah sekitar 630 Ha (versi peta Jantop atau 587 Ha (versi peta PPDA); kedua, areal ruang terbuka hijau (RTH) sekitar 960 Ha.