Ia juga mengatakan, selain persoalan alih fungsi lahan yang kerab terjadi, persoalan tentang kelangkaan Pupuk Bersubsidi juga merupakan Keluhan terbesar petani di Pasaman Barat.
“Selain terkait dengan harga pupuk yang mahal, untuk mendapatkan pupuk itupun masyarakat juga kesulitan untuk mendapatkannya, padahal pupuk itu adalah satu kebutuhan utama bagi para petani,” ungkap Emma.
Menanggapi Penyampaiaan anggota DPD RI asal Sumatera Barat itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Pasaman Barat, Sukarli, menyampaikan pendapatnya, bahwa ia setuju apabila UU Pertanian itu direvisi. Karena banyak ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dilapagan.
“Contoh, banyaknya jumlah lahan sawah yang sudah dialih fungsikan menjadi perumahan. Karena, data dari ATR BPN tidak sesuai dengan dilapangan, sehingga sangat sulit untuk menjalankan program-program dari DTPHP,” ungkapnya.
Tambahnya, untuk pupuk bersubsidi yang di anggap langka padahal banyak petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani, agar nanti ada penambahan kuota pupuk bersubsidi. Tuturnya
Disisi lain, Asisten Ekonomi Pasaman Barat Irwan menuturkan, hendaknya Pemerintah Daerah diberikan kewenangan pengawasan BBM, kuari atau Galian C, energi dan kehutanan, yang diduga memiliki banyak pelanggaran, namun dari Pemda sendiri tidak bisa berbuat apa-apa, karena terkendala dengan UUD dan aturan.