“Pendistribusian alokasi anggaran juga harus disesuaikan dengan program prioritas sesuai dengan prinsip “money follow program” bukan dilakukan dalam rangka pemerataan alokasi anggaran pada semua SKPD,” ingatnya.
Dia menegaskan, alokasi anggaran saat ini tidak lagi berdasarkan prinsip “money follow function”. Prinsip “money follow program” adalah pendanaan mengikuti program prioritas yang akan dilaksanakan.
Selanjutnya, Arkadius juga mengingatkan agar program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) harus betul-betul dalam rangka pencapaian target kinerja RPJMD.
Dalam kesempatan rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno tersebut, dia juga mengingatkan beberapa hal terkait rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD tahun 2016.
“DPRD telah menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi dalam rangka penyempurnaan yang tentunya untuk diperhatikan dan diimplementasikan di dalam KUA PPAS APBD tahun 2018,” ujarnya.
Dengan pengajuan RKUPA PPAS APBD tahun 2017 dan RKUA PPAS APBD tahun 2018 itu, DPRD akan segera melakukan pembahasan pendahuluan melalui komisi-komisi bersama mitra kerja dari pemerintah daerah. Kemudian, pembahasan akan berlanjut ke tingkat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).