Dengan demikian ulasnya, korban kemudian korban bersama anak nya berusaha mencari, namun tidak ditemukan sepeda motor tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke SPK T Polsek Sitiung Koto Agung, dengan LP 09/K/V/2020 tentang pencurian sepeda motor.
Mendapat laporan tersebut katanya,Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Sitiung Koto Agung dan Anggota Reskim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.30 Wib, dilakukan penangkapan tersangka Riki Wijaya panggilan Riki (33) pekerjaan swasta Jorong Marga Makmur Nagari Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh.
“Setelah di intrograsi sepeda motor tersebut di jual kepada Kardi dengan perantara Sunardi. Maka dilakukan penyitaan barang bukti sepeda motor tersebut di Nagari Langki Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung Sumbar,” kata mantan Kapolsek Padang Barat ini.
Ketiga pelaku dan bersama barang bukti sepeda motor KLX ke Mapolsek Situng I Koto Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan juga pengembangan, karena pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. (eko)