Dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD selama PSBB ini yakni fungsi pengawasan, Afrizal menilai, tak bisa leluasa dilakukan karena terhalang Peraturan Penggantu Undang-udangn (Perpu) No 1 Tahun 2020.
“Semuanya telah jadi kewenangan gubernur di provinsi, bupati di kabupaten dan wali kota di kota. Dewan indak sato-sato lai,” terangnya. (rel)