Masing masing pimpinan badan publik tersebut memaparkan tentang inovasi dan strategi yang dilakukan di badan publik.
“Dari presentasi dan pendalaman yang dilakukan oleh panelis, para pimpinan publik sangat paham dan memiliki komitmen tinggi dalam mengembangkan keterbukaan informasi publik,” jelas Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska.
Tahap presentasi ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian Monev KI Sumbar. Setelah presentasi selesai, maka KI Sumbar akan mengumumkan predikat badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah 3 Tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik, KI Sumbar diwajibkan untuk mengumumkan hasil pelaksanaan monev kepada publik,” pungkas Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi.(**)