Tahap presentasi ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian Monev KI Sumbar. Setelah presentasi selesai, maka KI Sumbar akan mengumumkan predikat badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah 3 Tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik, KI Sumbar diwajibkan untuk mengumumkan hasil pelaksanaan monev kepada publik,” pungkas Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi.(**)