Seharusnya Pembangunan Rumah Sakit D Pratama disesuaikan dengan Rencana Tatata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman 2010 – 2030 dimana dari Indikasi Program Utama yang bakal dikembangkan dituliskan kalau Pusat Pengembangan Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit) adalah dalam Wilayah Kecamatan Lubuk Sikaping dan Kecamatan Rao dan bukan di kecamatan Padang Gelugur sebagaimana lokasi sekarang ini.
Sayangnya Kepala Bappeda Drs. Mara Ondak dan Kepala Dinas PU Pasaman Drs. Yasri Uripsyah saat dikonfirmasi sedang ada tugas ke Bogor. Namun dari keterangan sementara dari Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum selaku Intitusi yang terkait dengan penyusunan RTRW pada hari Rabu dan Kamis tanggal 30 – 31 Agustus 2017 dijelaskan, RTRW Pasaman belum di revisi atau belum berubah. Tetap sebagaimana RTRW yang sekarang ini.
Dengan ditetapkannya Kecamatan Padang Gelugur sebagai tempat Pembangunan Rumah Sakit D Pratama, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman bak meludah ke langit yang basah muka sendiri. Artinya Pemerintah daerah yang membuat aturan (RTRW), Pemerintah sendiri yang melanggarnya. jangan – jangan sudah ada pelanggaran RTRW sebelumnya. Atau dengan kata lain kegiatan Pembangunan yang ada di Kabupaten Pasaman banyak yang tidak sesuai dengan RTRW dan hal ini seharusnya menjadi tinjauan dan temuan dari pihak terkait (AMRI)