Tidak Sesuai RTRW, Pembangunan Rumah Sakit Dipertanyakan

oleh

Spiritsumbar.com | Padang Gelugur -Sungguh amat disayangkan kesempatan langka untuk mendirikan tambahan pusat layanan kesehatan bagi masyarakat Pasaman berupa pembangunan Rumah Sakit. Tampaknya harus berhadapan dengan aturan. Karena disinyalir lokasi dan wilayah pembangunannya tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Pembangunan Rumah Sakit D Pratama yang sudah dicanangkan sejak tahun 2014 dan baru terealisasi pada tahun 2017 melalui Dana DAK yang besarnya hampir mencapai Rp34 miliar dengan ketentuan Rp19 miliar untuk pembelian alat kesesehatan (alkes) dan Rp14 miliar lebih untuk kegiatan Pisik, yang rencananya peletakan Batu Pertama Pembangunan RS Pratama tersebut akan dilakukan oleh Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis SH, MSi pada hari Kamis tanggal 7 September 2017



Dari Penelusuran Koran ini ke Institusi terkait terhadap Pembangunan Rumah Sakit D Pratama Tapus ini, disinyalir pelaksanaan pembangunannya menyalahi aturan yakni dengan RTRW Kabupaten Pasaman itu sendiri dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2014, karena dari Buku RTRW Laporan Akhir tersebut, yakni RTRW Pasaman Tahun 2010 – 2030 tidak ada disebutkan kalau Pembangunan RS Pratama ini berlokasi di Nagari Sitombol Kecamatan Padang Gelugur.

Menarik dibaca