SPIRITSUMBAR.com, Pasaman Barat – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Anam Koto yang terletak di Nagari Aia Gadang ternyata tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terkait bangunan pengatur pintu air yang berada di areal kebun miliknya.
Pantauan awak media di lokasi proyek pekerjaan pengatur pintu air dibangun pihak perusahaan PT. Anam Koto tanpa mengurus kelengkapan perizinan sebuah bangunan.
Manager PT. Anam Koto Heri Susanto saat dikonfirmasi via pesan aplikasi Whatshap mengaku bahwa bangunan tersebut sedang dilakukan pengurusan izin pada bidang irigasi Pemkab Pasbar. Namun, terkait izin IMB bangunan dia tidak mau menjawab.
Sementara itu, PLT Kepala Kantor Perizinan dan Satu Pintu Kabupaten Pasbar Fadlus Sa’bi mengaku, belum menerima surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari perusahaan PT. Anam Koto.
“Sebelum melakukan proses pembangunan semestinya pihak perusahaan mengurus kelengkapan dokumen apa yang akan dibangun di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dia menilai selama ini pihak perusahaan tidak kooperatif dalam mengurus dokumen perizinan. Mulai dari bangunan perumahan karyawan, sumur bor, dan juga bangunan lainya.
“Ini sangat merugikan Pemkab Pasbar. Kita akan surati dan melakukan sidak ke lokasi. Jika benar yang dibangun saat belum memiliki dokumen perizinan kita akan panggil pihak perusahaan. Kita meminta penegak perda untuk hentikan aktifitas pembangunan sebelum perizinannya terbit dan ditandatangani pembangunannya,” ujarnya. (BUYUNG)