Spiritsumbar.com, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dulu lebih dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengembangkan senyuman dalam menyambut lebaran 1438 H. Dalam beberapa hari ke depan mereka sudah bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke 14.
Kepastian ini didapat berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) tentang persiapan pencairan gaji ke-13 dan 14 2017 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Surat itu ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dalam surat itu, sebagaimana dijelaskan Dirjen Perbendaraaan Marwanto Harjowiryono, Selasa (6/6/2017), THR dan pensiun ke-13 direncanakan akan dilaksanakan pada akhir minggu kedua Juni 2017. Sementara, gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya pencairannya akan dilaksanakan pada minggu pertama Juli. .
Dalam surat edaran itu, Marwanto menginstruksikan KPPN agar memfokuskan penyelesaian SP2D gaji induk Juli sebelum tanggal 12 Juni dengan diberi 3 Juli. “Mulai 13 Juni 2017, KPPN diminta fokus untuk menyekesaikan pembayaran THR 2017 dan pensiunan ke-13, dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13,” tegasnya.