Poin-poin lainnya yang disepakati dalam rapat tim kerja bersama tersebut yakni tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H penoblosan, pada bulan Januari 2022.
Kemudian, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024). (*)