Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
Keputusan dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman ketika di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Keputusan majelis hakim MK langsung disambut positif DPW Partai Ummat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), H. Taslim Chaniago. Bahkan, Partai Ummat langsung menggelar konsolidasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Padang, pada Jumat (16/6/2023).
“Konsolidasi digelar bersama Ketua Umum DPP Partai Ummat, Dr. Ing. H. Ridho Rahmadi, S.Kom. M.Si. serta Tim Badan Pemenangan Pemilu nasional, wilayah dan daerah,” ujar Taslim Chaniago yang didampingi Wakil Ketua Citra Mustika Ayu Kardinal, Rice Nanda Yulia dan Wakil Sekretaris Nandin Dt. Rajo Nan Panjang, di Padang, Kamis (15/6/2023)
Taslim Chaniago yang merupakan Anggota DPR RI Periode 2009-2014 itu menambahkan, konsolidasi bertujuan untuk membangun komitmen bersama. Juga, menyamakan visi untuk memenangkan Pemilu 2024.
“Walau kita sesama Bacaleg sudah memiliki komitmen tentang apa pun sistem pemilu. Namun, dengan adanya kepastian hukum ini, juga makin menggairahkan para politisi Partai Ummat untuk menyongsong Pemilu 2024,” ujar Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumbar ini.