Dia mengatakan ketika masa peralihan anggota DPRD Sumbar 2019-2024 ke 2024-2029 diadakan, maka akan melalui sejumlah proses seperti pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga menentukan pimpinan definitif. Jadi agenda strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah harus disegerakan.
Dilanjutkannya, dalam penyusunan KUA-PPAS sebagai rujukan APBD juga memiliki mekanisme yang harus menjadi pertimbangan, salah satunya yang berhubungan dengan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Jika SIPD belum dibuka maka apa upaya-upaya yang harus dilakukan untuk membahas KUPA-PPAS, dalam Bimtek yang dilaksanakan selama beberapa hari ini, hal tersebut juga akan dibahas.
Terakhir, Supardi mengharapkan agar Bimtek yang diadakan dapat meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi seperti yang diamanahkan undang-undang. Dalam Bimtek Anggota DPRD Sumbar ini bertemakan Optimalisasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Akhir Masa Jabatan).
Sementara itu Rektor Universitas Respati yang diwakili Nurmaningsih mengatakan
pelaksanaan Bimtek merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD.
Komentar