Tersekat Informasi, Bersengketalah di Komisi Informasi

oleh

Majelis Komisioner yang memiliki ketua merangkap anggota dan dua anggota majelis akan memulai persidangan dan memeriksa syarat formil permohonan sengketa. Mulai kompetensi relatif dan absolut Komisi Informasi terhadap permohona, legal standing para pihak dan jangka waktu permohonan informasi hingga pengajuan sengketa informasi publik.

Jika terpenuhi maka majelis memerintahkan atas persertujuan para pihak untuk menempuh mediasi dengan mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi Publik. Atau jika syarat formil tidak terpenuhi maka majerlis akan memutus selakan permohonan sengketa tersebut.

Pada mediasi dituju adalah kesepakatan damai terpenuhi maka secara defakto sengketa selesai, dejure. Kesepakatan damai dibacakan majelis komisioner di depan sidang terbuka dan dibuka untuk umum.

Tapi jika media gagal maka para ;pihak kembali ke ruang persidangan untuk memeriksa bukti dan saksi, terus sampai kepada pembacaan kesimpulan para pihak dan terakhir majelis komisioner akan melakukan sidang majelis yang bersifat tertutup.

Majelis membacakan putusan atas sengketa itu juga pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum, UU KIP menyebutkan keputusan majelis komisioner Komisi Informasi itu adalah buka dan berikan kepada pemohon atas permohonan aquo atau mendukung badan publik tidak memberikan informasi atau dokumentasi aquo.

Menarik dibaca