Mendapati laporan korban, pihak polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka. “Selain telah menahan tersangka, pihaknya telah melakukan visum et repertum kepada korban untuk proses penyidikan lebih lanjut” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76d dan atau Pasal 76e dan atau Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akhir penjelasannya Kapolres menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya, sehingga kejadian ini tidak terulang lagi.
DAVID
versi cetak