Spirit Sumbar – Berawal keinginan menyaksikan alek nagari Pacu Jawi di Gaduang Batu Nagari Tabek Kecamatan Pariangan bersama sang kekasih pada pertengahan bulan Mei 2016 lalu, gadis remaja TS (14 tahun) warga Nagari Supanjang Kecamatan Lima Kaum dicabuli sang kekasih WF (19 tahun) Warga Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan sebanyak 2 kali.
Setelah berkomunikasi dan menjalin janji bertemu, korban TS menunggu sang kekasih di sebuah mushalla di Nagari Batu Basa. Ketika bertemu dengan pujaan hatinya, tersangka WF tergiur dan tak tahan melihat kemolekan tubuh sang kekasih, sehingga timbul niatnya bejat untuk menyetubuhi korban.
“Setelah saling bertemu timbul niat tersangka untuk berbuat bejat dan dibawalah sang kekasih ke rumah nenek tersangka. Dengan mengeluarkan jurus bujuk rayu dan berjanji tidak akan meninggalkan sang kekasih setelah mereka melakukan hubungan suami istri. Akhirnya korbanpun terperdaya sehingga tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” terang Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi kepada wartawan, di Mapolres Tanah Datar, Jum’at (21/10/2016).
Selama ini perbuatan bejat tersangka disimpan dengan rapat tanpa seorangpun tahu. Karena berharap janji sang kekasih untuk tidak meninggalkannya ditepati, korban TS akhirnya menceritakan kepada orangtuanya, sehingga orangtua korban melaporkan ke polisi. “Orang tua korban melapor ke polisi atas perbuatan tersangka WF kepada anaknya yang masih duduk di bangku SMP, yang mengaku dibujuk rayu untuk melakukan hubungan suami istri” terang Kapolres.