Ternyata Ini Strategi Agam Untuk Penyelamatan Hutan Lindung

oleh

Hal ini diakibatkan memakan anggaran yang cukup mahal, bahkan Dinas Kehutanan Sumbar tidak mampu untuk menganggarkannya, sehingga dimanapun kita melakukan pertemuan dengan masyarakat pokok utama pembahasan itu merupakan batas wilayah.

Dikatakan Fras, terkait dengan masyarakat yang sudah mempunyai ladang atau perkebunan di wilayah hutan lindung. Pihaknya tidak akan melakukan eksekusi terhadap masyarakat tersebut, namun yang perlu disampaikan tidak boleh menambah perkebunan dilokasi hutan lindung. “Untuk wilayah Sumbar ada sekitar 2,3 ribu hektar hutan lindung. Setiap tahun sudah dipastikan adanya pengurangan terhadap hutan lindung tersebut,” ungkapnya.

Kita tidak menyalahi siapa-siapa, cuma hanya ada kendala yang kekurangan personil dan anggaran, sehingga petugas tidak mampu untuk melakukan dan menunjukan batas-batas wilayah hutan lindung itu kepada masyarakat.

Fras mengakui bahwa didalam UU Nomor 26 tahun 2007 pasal 17 mengatakan bahwa proporsi kawasan hutan lindung paling sedikit 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksud untuk menjaga kelestarian lingkungan katanya.

IRMAN NAIM

Menarik dibaca