“Saya memang bersedia menikah ketika UD dan keluarganya datang meminta saya pada nenek. Saya tahu saya masih sekolah, tapi ini saya mau,” lanjut dia.
Kepala Dusun Kumbak Dalem Abdul Hanan mengatakan, pernikahan EB dan UD yang masih di bawah umur tidak dilaporkan ke pemerintah desa serta KUA. Ada kekhawatiran, remaja itu akan dipisahkan jika pernikahan mereka dilaporkan.
“Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur. Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama,” kata Hanan.
Tip & Trik
loading…