Untuk usia perceraian, paling banyak terjadi di rentang usia 20 sampai 40 tahun. Perceraian rentan terjadi di usia perkawinan di bawah sepuluh tahun.
Januar mengatakan, agar tidak terjadinya perceraian, dibutuhkan peran serta seluruh pihak agar pondasi perkawinan tetap kokoh. Diantaranya peran keluarga, ninik mamak, dan lainnya. “Paling utama tentu memperdalam ilmu agama, pendidikan, serta peran BP4 di KUA yang harus maksimal,” ujarnya.
Penulis : Rel
Editor : Saribulih
loading…