Artikel Lainnya
Sementara itu, Exsenveny Lalopua mengungkapkan tidak adanya sinkronisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah menghambat layanan kesehatan yang diberikan rumah sakit daerah. Selain itu, fungsi rumah sakit daerah tidak hanya pelayanan tetapi juga pendidikan dan penelitian.
“Sistem rujukan yang diatur oleh BPJS, menyebabkan fungsi rumah sakit daerah sebagai rumah sakit pendidikan dan penelitian tidak terlaksana. Hal ini disebabkan berbagai jenis penyakit tertentu harus dirujuk pada fasilitas kesehatan lanjutan di atas rumah sakit daerah,” kata Exsenveny.
Fajaruddin Sihombing menegaskan defisit keuangan yang melanda BPJS seharusnya tidak berdampak pada klaim pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Terlambatnya pemenuhan klaim rumah sakit oleh BPJS akan mempengaruhi operasional rumah sakit. “ARSSI mengusulkan dibentuknya Konsorsium Perbankan sebagai pembayar klaim rumah sakit,” paparnya.
Senator asal Provinsi Banten Abdi Sumaithi mengkritisi konsep jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS. Menurutnya perlu diperjelas, apakah BPJS sebagai institusi yang menyelenggarakan jaminan sosial atau menyelenggarakan asuransi sosial. “Jika sebagai penyelenggara jaminan sosial, tidak ada peserta mandiri dan seluruh penduduk Indonesia adalah peserta PBI yang preminya dibayar negara,” terangnya.