Pasaman – Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar) lakukan edukasi di Aula Pertemuan Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman , Kamis 24 Februari 2022 .
“Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di tingkat Kabupaten Pasaman guna memberikan penguatan dan sharing informasi serta edukasi kesamaan informasi terkait pengawasan serta pemantauan warga negara asing (WNA) yang ada diwilayah Kabupaten Pasaman”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Agam, Sumatera Barat Qriz Pratama di Lubuk Sikaping.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Agam, meliputi 5 Kabupaten dan 3 Kota, diantaranya Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Lima Puluh Kota, Tanah Datar dan Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi.
Di Kabupaten Pasaman warga Negara Asing dengan Visa Pemegang izin tinggal terbatas penyatuan keluarga (KITAS) terpantau dan terdata sebanyak 4 Orang diantaranya 3 orang warga Negara Malaysia dan 1 Orang Warga Negara Mesir.
ke empat orang warga negara asing tersebut dengan status pemegang izin tinggal terbatas penyatuan keluarga (KITAS), wajib melaporkan setahun sekali untuk memperpanjang izin tinggal orang asing ke kepada kantor Imigrasi setempat.
Ia menambahkan, jika nantinya terdapat informasi mengenai keberadaan warga negara asing di daerah masing – masing melakukan pelanggaran seperti kriminal melanggar norma adat norma agama silahkan dikoordinasikan atau melaporkan kepada pihak berwajib.
Sementara jika diketahui WNA menyalahi izin tinggal over stay atau menyalahgunakan kesempatan bekerja maka silahkan lapor dan berikan informasi kepeda petugas Imigrasi Agam.
Selain untuk pembuatan paspor, Kanim Agam juga memiliki aplikasi digital tersendiri bernama “Early warning System” untuk pemberitahuan masa izin tinggal terhadap Warga Negara Asing.
“Bagi WNA yang ada di wilayah hukum Kanim Agam kemudian masa izin tinggalnya hampir habis, akan terbaca oleh sistem dan langsung diberi peringatan secara digital agar mengurus perpanjangan izin,” jelasnya.
“Pelayanan mulai dari pembuatan paspor dan perizinan di sini seluruhnya telah menerapkan sistem digitalisasi. Termasuk untuk kepentingan pembayaran,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam, Qriz Pratama.
Jika untuk pemegang KITAS wajib melakukan perpanjangan izin tinggal setiap setahun sekali, sementara untuk pemegang KITAP wajib melakukan perpanjangan dan melaporkan izin tinggal yang bersangkutan lima tahun sekali.
Sementara itu, Bupati Pasaman yang diwakili Asisten I bidang pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman “Hasrizal, S.sos” mengatakan, kegiatan yang dilakukan Kantor Imigrasi Agam sangat memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat pasaman maupun pemda sendiri selain dapat mengetahui informasi keberadaan WNA yang tinggal di Kabupaten Pasaman , masyarakat juga dapat terbantu informasi terkait pembuatan Paspor dan selanjutnya sebagai ajang sharing informasi pemahaman terkait pengawasan dan pemantauan orang asing di daerah.
Rapat Tim Pora tersebut selain dihadiri staf dan PNS di lingkungan Kantor Imigrasi kelas II non TPI Agam, turut hadir Forkopimda Kabupaten Pasaman serta seluruh camat yang ada di Kabupaten Pasaman. (BUYUNG)