Spiritsumbar.com, Jakarta – Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia. Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona atau COVID-19 (selanjutnya disebut SE Menaker Penundaan THR).
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Rahman dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan terbitnya kebijakan tersebut, pemerintah mesti berpatokan pada dasar negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia. “dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.,” tulisnya.
Ada persoalan lain menjelang hari raya keagaaman, yaitu konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerjanya. Dalam ini, Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan menerbitkan SE Menaker Penundaan THR. Dimana SE ini tetap tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR sekaligus denda bagi pengusaha jika terlambat memberikan THR kepada Pekerja.
Dia tidak memungkiri, Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional pada umumnya. Terkait dalam bidang ketenagakerjaan, terhadap Pengusaha dan Pekerja dampaknya sangat signifikan, banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena PHK.
Namun dalam hal ini Komite III DPD RI mempertanyakan, dimana Negara/Pemerintah hadir disaat warganya mengalami kesulitan ekonomi. “Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari Pajak Pengusaha dan Pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggungjawab saja dengan cukup menerbitkan Surat Edaran? Sementara disatu sisi Pengusaha dan Pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?” tulisnya.