Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar M Sayuti menyebutkan sejauh ini sudah ada muncul gagasan seperti itu, namun tidak pernah diaplikasikan. Apalagi saat ini, katanya sudah puluhan, bahkan ratusan ribu hektare tanah ulayat yang digadaikan kepada orang atau di-HGU-kan. “Kalau akan merealisasikan gagasan itu, mesti dibatalkan atau revisi dulu aturan berkaitan dengan investasi di negara ini. Jika tidak, maka tidak akan bisa gagasan itu dilakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek memiliki gagasan mengubah aset daerah yang selama ini tidak diberdayakan (idle asset) menjadi sesuatu yang memiliki nilai investasi tinggi. Salah satunya pemanfaatan hak ulayat atas tanah yang selama ini sering dilihat sebagai penghambat investasi menjadi kekuatan dan peluang.
Aset ulayat yang dimiliki secara turun-temurun berupa hak ulayat adat atas tanah dan lainnya, bisa dikonversikan dalam bentuk penyertaan modal atau inbreng.
“Kita harus mengubah hambatan investasi ini menjadi sebuah peluang. Bagaimana pemberdayaan desa atau nagari itu menjadi sebuah keniscayaan, dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi maupun pertumbuhan desa atau nagari,” kata Reydonnyzar Moenek.
Gagasan tersebut disampaikan Reydonnyzar Moenek dalam Seminar Nasional 2019 Sustainable Multidiciplinary Academic Research (SMAR) yang diadakan Fakultas Ekonomi Universitas Taman Siswa Padang bertema ”Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan Kemandirian Desa di Era Revolusi Industri 4.0” di Grand Inna Hotel Padang, Senin (28/10).