SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Gagasan Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek terkait pemanfaatan tanah ulayat dalam penyertaan modal investasi yang masuk ke daerah tanpa dipindahtangankan dan diperjualbelikan, direspons positif anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gus.
Politis PAN itu menjelaskan, tanah ulayat merupakan sesuatu yang spesifik bagi masyarakat Sumbar, berbeda dengan daerah lainnya berkaitan dengan status kepemilikannya.
Selama ini, bagi investor dianggap sulit mereka menanamkan modal karena komplitnya persoalan tanah ulayat. Padahal, kata dia, permasalahan eksistensi tanah di Sumbar bukan sesuatu penghalang bagi investor untuk menanamkan modal atau mengembangkan usaha.
“Kenapa bukan menjadi penghalang? Karena ini malah merupakan sesuatu yang memudahkan peluang investor untuk berinvestasi kalau seandainya dilakukan dengan itikad baik, win win solution, saling menguntungkan antara pemilik modal dengan pemilik lahan,” kata legislator yang membidangi pemerintah daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemilikan serta pertanahan dan reforma agraria ini.
Selama ini, lanjutnya, masyarakat sering dipaksa untuk menandatangani surat, tanah berubah status menjadi hak guna bangunan (HGU) atau menjadi hak milik. Padahal, kalau ada itikad baik investor untuk menanamkan sahamnya di Sumbar, sebetulnya bisa mengajak para ninik mamak sebagai pemangku ahli waris untuk bekerja sama. Salah satunya dengan penyertaan modal dan memasukkan perwakilan ninik mamak sebagai pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).