Bagi daerah-daerah yang tetap melaksanakan sholat Id bisa ditunaikan selama ada jaminan dan pengawasan dari pemerintah setempat. Dengan memberikan memberikan fasilitas kepada umat untuk menunaikan ibadah sehingga tidak mengantarkan diri mereka ke dalam kebinasaan.
Apabila tidak ada jaminan tersebut, maka MUI Sumbar tidak merekomendasikan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di lapangan maupun di masjid
“Untuk itu, bupati dan wali kota bersama forkompimda jika harus mengizinkan Shalat Id (di zona hijau). Namun tetap perhatikan keselamatan jemaah dari Covid-19,” harapnya. (Salih/rel)