Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, John Robertho mengatakan rumah tersebut merupakan aset PT KAI. Selain itu ia menuturkan ada surat edaran menteri BUMN untuk penjagaan dan penataan aset perusahaan. “Ini memang kewajiban kami untuk menjaga aset kami, upaya yang kami lakukan juga persuasif,” ujarnya.
Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto yang hadir secara virtual menjelaskan pengelolaan aset dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif dan kooperatif. “Secara transparan aset BUMN dikelola dengan pendampingan dari KPK,” cetusnya.
R.B. Agus Widjayanto, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN menyambut baik pertemuan hari ini. “Kami juga tidak bisa memutuskan sendiri, dan perlu mendengar keterangan dan dialog dari berbagai pihak dan segera ditemukan solusinya,” katanya.
Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih RM mengatakan secara umum rumah dinas tersebut termasuk dalam aset kekayaan negara yang dipisahkan. “Jadi kalau secara umum, aset rumah itu di kami tidak tercatat,” ujarnya.
Tip & Trik