Terkait Sangketa Tanah, BAP DPD RI Sikapi Pengaduan Eks PNS PJKA Bandung

oleh

Menurutnya, pemberian rumah diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan pemotongan gaji setiap bulan. Ia berharap agar tidak lagi ada penarikan uang sewa. “Tolong kami diberikan status sewa-beli untuk rumah golongan III karena sudah bertahun-tahun kami sudah dipotong gaji dan untuk bayar PBB, perawatan air dan listrik kami bayar sendiri,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Niaga PT KAI, Maqin U Norhadi mengucapkan terima kasih kepada BAP DPD RI telah mempertemukan dengan forum penghuni rumah negara. “Kami berterima kasih kepada BAP DPD RI dan berharap PT KAI dapat terus berkomunikasi dengan penghuni rumah. Kami juga memberlakukan semacam relaksasi dan terus membuka diskusi,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, John Robertho mengatakan rumah tersebut merupakan aset PT KAI. Selain itu ia menuturkan ada surat edaran menteri BUMN untuk penjagaan dan penataan aset perusahaan. “Ini memang kewajiban kami untuk menjaga aset kami, upaya yang kami lakukan juga persuasif,” ujarnya.

Menarik dibaca