Anggota BAP DPD RI, Ustadz Zuhri M Syazali menyampaikan pandangan agar perlu dicek kembali status rumah tersebut. “Apakah sewa saja, atau sewa-beli sehingga solusi ke depan dapat lebih jelas,” terangnya.
Senator dari Kepulauan Riau, Dharma Setiawan mengusulkan solusi dibentuk tim mediasi untuk tindak lanjut. “Supaya ke depan ada harapan jadi dari DPD RI kita bentuk tim mediasi karena PT KAI juga membuka diri,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Yuhery Yusuf dari Forum Penghuni Rumah Negara Eks PNS PJKA mengatakan dasar pemberian rumah negara karena penghuni rumah negara adalah PNS. “Kami diberi rumah sebagai PNS, jadi tidak terkait dengan perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian rumah diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan pemotongan gaji setiap bulan. Ia berharap agar tidak lagi ada penarikan uang sewa. “Tolong kami diberikan status sewa-beli untuk rumah golongan III karena sudah bertahun-tahun kami sudah dipotong gaji dan untuk bayar PBB, perawatan air dan listrik kami bayar sendiri,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Niaga PT KAI, Maqin U Norhadi mengucapkan terima kasih kepada BAP DPD RI telah mempertemukan dengan forum penghuni rumah negara. “Kami berterima kasih kepada BAP DPD RI dan berharap PT KAI dapat terus berkomunikasi dengan penghuni rumah. Kami juga memberlakukan semacam relaksasi dan terus membuka diskusi,” terangnya.