Serta menolak sektor pendidikan dimasukkan ke dalam Omnibus Law cipta kerja. “Mendesak pemerintah menghentikan praktik liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan serta wujudkan demokratisasi kampus” tutur Avis.
“Kami akan berupaya untuk terus bersuara agar RUU Cipta Kerja ini dibatalkan. Karena akan merugikan para pekerja. Diantaranya, hilangnya upah minimum (UMK/UMSK), hilangnya Pasangon, Outsourcing bebas diterapkan di Core Bisnis, Kerja Kontrak Tanpa Batas Waktu, Waktu Kerja yang Eksploitatif, TKA Buruh Kasar Berpotensi Bebas Masuk Ke Indonesia, Mudah Di PHK, Jaminan Sosial Terancam Hilang, Sanksi Pidana Pada Pengusaha Hilang”, terangnya.
Sehingga Omnibus Law Bukan Solusi karena RUU Cipta Kerja adalah Sebuah bentuk nyata Kebobrokan Negeri Ini, Buruh dan Pekerja Semakin ditindas dan tidak dipentingkan sama sekali ketika RUU ini nantinya disahkan”, tutupnya. (rel)
Tip & Trik