Spiritsumbar.com, Padang – Badan eksekutif mahasiswa se Sumatera Barat (BEM-SE Sumbar) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumbar. Jumat 18 September 2020.
BEM menuntut agar pemerintah dan DPRD Sumatera Barat, menghentikan pembahasan rancangan undang-undang Omnibus law. Karena, dianggap merugikan buruh.
Avis, salah seorang Koordinator unjuk rasa dalam orasinya menyampaika bahwa tuntutan massa aksi kali ini yaitu menolak dengan tegas RUU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 Bab 2 pasal 5 dan Bab 11 pasal 96 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep RUU Omnibus Law cipta kerja yang menciderai semangat reformasi. Menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan Amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian SDA jangka panjang serta mendesak untuk melaksanakan reforma agraria sejati, ” ujarnya.
Menjamin kehadiran negara dalam terciptanya ruang kerja yang aman, bebas diskriminatif dan memenuhi hak maupun perlindungan terhadap buruh. Menolak sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenaga kerja outsourcing serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas, dan PHK sepihak.