1). Membentuk tim perumus untuk memastikan proses sinkronisasi rumusan advokasi RPJMD sampai pada teknis usulan nomenklatur PRB.
2). Mengagendakan bertemu dengan Tim Ahli Gubernur untuk sinkronisasi draft teknokratik RPJMD
3). Audiensi dengan gubernur bersama Tim Ahli Gubernur
4). Audiensi dengan Kepala Bappeda Sumbar
5). Hearing dengan Ketua DPRD dan Komisi IV DPRD Sumbar.
(Rel/F-PRB)
Tip & Trik
loading…