Dikatakan Chandra, persoalan Padang Industrial Park sudah berlarut- larut sejak tahun 1994 lebih kurang.
“Pemprov Sumbar disebut- sebut juga telah mengalokasikan anggaran dari APBD dan juga APBN, seperti membebaskan tanah, perbaikan lokasi dan sebagainya, berjumlah lebih kurang 10 Milyar, namun sayangnya ini tidak diakui sebagai sebagai penyertaan modal oleh ARP dan PIP,” ujar Chandra
Lanjut Chandra, berdasarkan data data, fakta dan informasinya pemberian modal kepada perusahaan ini tertera dalam Peraturan Daerah Sumbar Nomor 5 tahun 1995 tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga sebagai pendiri dalam pembentukan PT ARP.
“Kita mempertanyakan keuntungan yang akan didapat agar lebih jelas, padahal disana banyak berdiri pabrik mengolah berbagai produk. Apa sistim kontrak atau dijual yang keuntungannya berdasarkan informasi belum pernah memberikan keutungan kepada Pemprov dalam PAD misalnya,” tanya Chandra sembari menambahkan semua orang bisa bilang cinta, tapi sangat sedikit yang mampu setia. Kesetiiaan adalah untuk jiwa-jiwa berkelas.