Terkait Pilkada Serentak, KPID Sumbar Gelar Rakor Virtual

oleh

“Disamping itu, Lembaga Penyiaran dilarang iklan kampanye di luar jadwal yang sudah diatur oleh penyelenggara pemilu. Iklan kampanye hanya boleh mulai dari tanggal 22 November s.d. 5 Desember 2020”, tegas Jimmi Syah Putra Ginting

Menurut Wakil Ketua KPID Sumbar Yumi Ariyati menghimbau agar Lembaga Penyiaran mutlak menjaga netralitas sesuai dengan amanat Undang-undang Penyiaran “Lembaga Penyiaran berperan sangat penting dalam pengawasan pesta demokrasi ini. Selain untuk sosialisasi Pasangan Calon, sosialisasi Gugus Tugas pengawasan Pilkada, Lembaga Penyiaran mutlak menjaga netralitas sesuai dengan amanat Undang-undang Penyiaran sehingga pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan sukses”

“Dalam masa pandemi ini Lembaga Penyiaran juga diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam mencari berita/informasi atau saat melaksanakan siaran sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran wabah ini yang tidak tahu kapan akan berakhir. Peran media Radio dan TV juga sangat penting untuk mensosialisasikan bahwa pada saat hari pelaksanaan nantinya pemilih harus selalu memperhatikan protokol kesehatan begitu juga dengan TPS-TPS nantinya, sehingga masyarakat tdk takut untuk datang ke TPS karena pandemi, ini tentu akan dapat meningkatkan partisipan pd pesta demokrasi yang akan berlangsung.” Imbuh Yumi

Menarik dibaca