Spirit Sumbar – Komisi IV DPRD Padang, Sumatera Barat akan memanggil perusahaan serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Padang. Hal ini, menanggapi pengaduan sejumlah karyawan PT Sinarmas Multifinance yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaannya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Padang Iswandi mengatakan pemanggilan tersebut diperkirakan pertengahan Maret. Karena pada akhir Februari dan awal Maret ada agenda yang sudah dibamuskan. Pemanggilan itu ujarnya, dilakukan setelah sejumlah mantan karyawan PT Sinarmas mendatangi DPRD Selasa, (23/2/2016). Mereka ke DPRD Padang, untuk mengadukan nasib mereka yang telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja. “Kita perlu mendengar penjelasan dari Dinsosnaker Padang serta PT Sinarmas terkait hal ini,” ujar Iswandi, Rabu (24/2/2016).
Ia menduga, persoalan tersebut kemungkinan terjadi karena pengawasan Dinsosnaker terhadap perusahaan masih lemah sehingga masih ada perusahaan yang berbuat semaunya terhadap karyawan untuk kepentingan perusahaan. “Mulai dari status karyawan tidak jelas karena tidak ada surat kontrak, padahal sudah bekerja hingga empat tahun,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi IV lainnya Zulhardi Z Latif mengungkapkan lemahnya pengawasan Dinsosnaker diakibatkan tidak adanya anggaran untuk penyelesaian sengketa. “Pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 sudah diajukan, namun persoalan anggaran ini malah dicoret,” katanya.