Terkait Perpres 102/2020, Ketua DPD RI Apresiasi Presiden Joko Widodo

oleh

“Sebab, kepolisian dan kejaksaan tentu memiliki keterbatasan, baik dari jumlah personil maupun dalam melakukan fungsi dan tugas pokok lainnya. Mengingat kepolisian dan kejaksaan tidak hanya bertugas menangani perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana umum lainnya,” tambahnya.

LaNyalla menegaskan, Perpres ini bermuara untuk memperkuat KPK, tanpa mengecilkan arti lembaga lainnya. Senator asal Jawa Timur itu juga yakin, perbaikan-perbaikan yang dilakukan akan membuat Indonesia menjadi lebih baik. “Saya percaya, dengan semangat yang sama, untuk melakukan perbaikan-perbaikan, maka Indonesia ke depan akan lebih baik,” sambungnya.

LaNyalla juga menekankan pentingnya pengawasan untuk dilakukan para Senator kepada Pemda, agar kepala daerah tidak ‘main-main’ saat bekerja. Sebab jika korupsi marak di suatu daerah, hal tersebut berdampak pada menurunnya investasi.

Ia juga mengingatkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Menarik dibaca