Terkait Penanganan Covid19, Komnas HAM Restui Tindakan Tim Gugus Tugas

oleh

Baca : Ini Daftar Propinsi yang Telah Terpapar Virus Corona

Termasuk seruan untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, meskipun kegiatan ibadah keagamaan. Standar hak hak asasi manusia internasional maupun nasional memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar.

Hal ini, demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas, tidak merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia.

Baca : Sumbar Siapkan Rp 22 M Lawan Corona, KI Minta Gugus Tugas Buka Informasi

Komnas HAM juga mengusulkan bilamana dimungkinkan atau diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perppu yang memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar pemerintah dapat memastikan pekerja-pekerja di seluruh Indonesia tidak mengalami ancaman PHK atau pengurangan hak-hak pekerja lainnya akibat dari kebijakan Work From Home (WFH). Serta pemerintah dapat menyediakan fasilitas-fasilitas kesehatan yang lebih banyak lagi kepada seluruh rakyat dan tenaga medis. (covid19)



 

Menarik dibaca