“Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengambil sikap tegas memberikan sanksi kepada siapa pun di wilayah hukum Republik Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik tingkat pusat maupun pemerintah daerah” Kata Ketua Komnas HAM.
Baca : Ini Daftar Propinsi yang Telah Terpapar Virus Corona
Termasuk seruan untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, meskipun kegiatan ibadah keagamaan. Standar hak hak asasi manusia internasional maupun nasional memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar.
Hal ini, demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas, tidak merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia.
Baca : Sumbar Siapkan Rp 22 M Lawan Corona, KI Minta Gugus Tugas Buka Informasi
Komnas HAM juga mengusulkan bilamana dimungkinkan atau diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perppu yang memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan.