Untuk meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat ke depan, Hendra menyebutkan saat ini DPRD telah mengagendakan pembahasan suatu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Saat ini draft Ranperda tersebut tengah disusun, dalam waktu dekat akan segera dibahas.
“Dengan lahirnya Perda ini nantinya, keterlibatan pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba diharapkan akan semakin meningkat,” ujarnya.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Rafdinal berpendapat senada. Penanggulangan dan pencegahan terhadap peredaran narkoba membutuhkan peran aktif semua pihak. Beban ini tidak bisa disandarkan saja kepada pihak kepolisian tetapi harus ada keterlibatan masyarakat.
“Masyarakat harus berperan aktif sehingga polisi terbantu dalam mengungkap kasus-kasus narkoba. Pemerintah daerah juga tidak kalah penting peranannya melalui sosialisasi terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Dia menyatakan sepakat agar para pelaku pengedar narkoba mendapat hukuman maksimal. Hal itu didasari karena besarnya bahaya yang ditimbulkan akibat kejahatan yang mereka lakukan yang bisa mengancam disintegrasi bangsa melalui pelemahan generasi muda.