Nusa Tenggara Barat, SpiritSumbar.com – Kebijakan lahan berkelanjutan dalam rangka penguatan ketahanan pangan menjadi krusial saat ini mengingat penyempitan lahan yang terjadi setiap tahun. Penyempitan lahan pertanian disebabkan oleh alih fungsi lahan, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan permukiman.
Untuk mempelajari formulasi yang tepat terkait kebijakan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi II mengunjungi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (30/3/2017).
Kunjungan itu dimaksudkan untuk mencari daerah pembanding sekaligus mencari masukan untuk penerapan kebijakan yang sama di Sumatera Barat.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman menjelaskan, persoalan alih fungsi lahan menjadi kekhawatiran sehingga perlu ditetapkan sebuah kebijakan yang mengatur, agar luas lahan pertanian bisa dipertahankan. Berkurangnya lahan pertanian akan mengancam ketahanan pangan.
“Dalam rangka mengantisipasi semakin berkurangnya lahan pertanian karena terjadi alih fungsi lahan, perlu sebuah kebijakan. berkurangnya lahan akan mengancam ketahanan pangan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, Pemerintah Nusa Tenggara Barat telah menerapkan suatu kebijakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyempitan lahan pertanian. Di daerah itu, pemerintah bersama unsur-Forkopimda dan masyarakat menyikapi persoalan lahan dengan arif sehingga lahan pertanian tetap terjaga.