Pelanggaran yang dilakukan Erisman menurut BK saat itu adalah terkait menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015.
Terkait dengan putusan tersebut Erisman pun melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Padang yang terdaftar dengan nomor perkara 17/G/2016/PTUN-PDG
DATUAK