Dikatakan Supardi, DPRD sangat menyangkan rendahnya pemahaman Pemda selaku pemegang saham pengendali dan selaku pihak yang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD.
“Kedudukan hukum BUMD yang diamanatkan PP nomor 54 tahun 2017, akibatnya terjadi kesalahan dalam proses seleksi calon direksi PT Bank Nagari 2020- 2024 yang tidak mengacu kepada PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018,” ujarnya.
Dikatakan Supardi, DPRD sangat mendukung rencana konversi PT Bank Nagari dari konvesional menjadi Bank Syariah. “Dengan catatan semua prosedur dan mekanisme menjadi bank Syariah dipenuhi, baik sinkronisasi dengan UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah,PJOK nomor/PJOK/64.03/2016 maupun PP nomor 54 tahun 2017,” ujarnya.
Ditambahkan Supardi, DPRD menilai Pemda lambat menindaklanjuti rekomendasi- rekomendasi DPRD terkait penyelesaian permasalahan BUMD dan permasalahan terkait dengan pengelolaan asset milik Pemda.
“Kita merekomendasikan kepada Pemda untuk mensegerakan menyelesaikan permasalahan yang terdapat pada BUMD dan asset daerah sesuai dengan rekomendasi DPRD dan melaporkan progres penyelesaiannya kepada DPRD,” ujar Supardi yang merupakan kader besutan Prabowo Subianto yang dikenal Macan Asia ini. (Salih)