SPIRITSUMBAR.com – Puluhan nelayan dari Danau Singkarak mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatra Barat (DPRD Sumbar), Rabu (14/11/2018).
Kehadiran mereka diterima Ketua DPRD Sumbar, H. Hendra Irwan Rahim dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri. Mereka mengeluhkan keluarnya Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 81 Tahun 2017 yang melarang penggunaan bagan di danau tersebut.
Padahal bagan merupakan penangkap ikan yang selama ini mereka gunakan. Begitu juga dengan penghasilan mereka yang sudah jauh berkurang sejak 6 bulan ke belakang.
Ketua Asosiasi Nelayan Danau Singkarak Hendri Andi, mengatakan sejak enam bulan terakhir kondisi perekonomian warga sangat sulit. Ini karena tidak ada lagi ikan bilih (Mystacoleus padangensis) yang ditangkap.
“Sudah enam bulan kami tidak memiliki pemasukan dari usaha kami melalui bagan, kemudian datang peraturan ini. Apa yang harus kami lakukan untuk dapat bertahan hidup,” ujarnya.
Menurut dia warga akan mengikuti aturan dari pemerintah jika aturan itu meminta masyarakat menukar alat tangkap mereka. Namun, untuk menghilangkan bagan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pihaknya meminta pemerintah lebih arif lagi dalam menyikapi hal tersebut.