“Dalam kondisi ekonomi yang sedang stagnan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah perlu diberikan berbagai insentif dalam bentuk keringanan maupun penghapusan retribusi yang sekiranya memberatkan bagi mereka,” kata Nurnas.
Ia juga menyampaikan, kontribusi pajak daerah terhadap PAD sangat besar, terhitung sejak lima tahun terakhir periode 2017 s.d. 2021 porsi realisasi pajak daerah terhadap realisasi pendapatan asli daerah meningkat dari tahun ke tahun. Namun, hal ini didominasi oleh penerimaan daerah yang bersumber dari KKB dan BBNKB memberikan kontribusi sebesar 80 persen dari keseluruhan penerimaan pajak daerah.
Menurut Fraksi Demokrat tentunya harus ada pengelolaan dan sistem yang baik agar persentase dan tarif yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat, namun berpengaruh besar terhadap pembangunan di Sumatera Barat.
“Kemudian untuk pajak dan retribusi lainnya bisa juga kita optimalkan pendapatanya. Kita hendaknya j berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dibidang retribusi daerah yang terkait dengan pemanfaatan aset daerah, perlu dievaluasi ulang kembali terhadap aset daerah tersebut, mana-mana yang tidak representatif lagi dan memerlukan renovasi untuk menunjang kelengkapan sarana dan prasarana,” katanya.