“Dengan demikian tentu konsumen yang berminat menyewa gedung tersebut akan meningkat,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan dan PKB dengan juru bicara Firdaus mengatakan, pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah. Pembangunan daerah tidak dapat berjalan apabila sumber pendanaannya tidak tersedia dengan baik, pajak erat sekali hubungannya dengan pembangunan.
Sehubungan dengan hal tadi, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB melihat selama ini objek pajak yang menjadi target, dan selalu dimaksimalkan hanyalah pajak kendaraan bermotor. Maka dari itu Fraksi PDI Perjuangan-PKB mempertanyakan, apakah dalam draf Ranperda PDRD sudah ada formulasi untuk pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah selain penerimaan dari PKB.
Terhadap pendapatan, imbuhnya, konsep yang harus dilakukan oleh Pemprov Sumbar adalah langkah-langkah ekstensifikasi. Namun ironinya, ada Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Sumbar tahun 2028-2038.
Dimana Pemprov diberikan kewenangan untuk mengatur tentang pemanfaatan potensi-potensi di zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sampai hari ini belum bisa menjadi sumber PAD karena belum ada Pergubnya.
Fraksi Demokrat dengan juru bicara M.Nurnas meminta, dalam pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retibusi Daerah lebih lanjut, agar dapat mencermati berbagai kenaikan tarif retribusi yang berpotensi memberatkan ekonomi rakyat kecil.