Terkait DPT, KPU Padang Yakin Sudah Sesuai Aturan

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada Kota Padang telah sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 2 Tahun 2017. Jadi, tidak ada persoalan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Muhammad Sawati dalam Rapat Desk Pilkada Walikota Padang dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018 di Ruang Abu Bakar Jaar Balaikota Padang, Jumat (13/4/2018)

Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Kota Padang Vidal Triza, diikuti Anggota DPRD Kota Padang, Yulisman, KPU Kota Padang dan Panwaslu Kota Padang dan Pimpinan OPD Pemko Padang.

Rapat tersebut juga membahas tahapan pelaksanaa Pilkada, termasuk proses sosialisasi, DPT, jadwal kampanye, jadwal debat publik, temuan Panwaslu dan tentang Pilkada badunsanak.

Sawati mengatakan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) telah melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) DPT terakhir hasil sinkronisasi dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). “Coklit tersebut menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dan pada tanggal 18 bulan ini akan ditetapkan DPT untuk Pilkada Kota Padang,” ujar M. Sawati.

Menarik dibaca