Terkait DIP, Erizon Deadline OPD

oleh

Karena mengurai informasi sesuai UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik itu bermula dari DIP.

“Apalagi sekarang Pemkab, Pemko dan Pemprov sudah terbantu adanya Permendagri 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan informasi, tinggal mempedomani dan bisa menambahkan penguatan lokal,”ujar Adrian kepada wartawan di Painan.

Sedangkan Sondri mendesak Pemkab Pessel untuk berlari kencang dalam pengembangan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik.

“Kalau masih gelap tentu curiga dan itu wajar saja, tapi kalau sudah terang benderang informasi publik di Pemkab Pessel ada juga yang mencurigai, menurut saya yang mencurigai Pessel tidak terbuka itu aneh,”ujar Sondri.

Pada tiga kali pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik dilaksanakan Komisi Informasi Sumbar, Pemkab Pessel belum pernah sekalipun tembus tiga besar.

“Itu tantangan bagi kami, sehingga pak bupati Hendrajoni taat asas dengan UU, kami jajaran beliau bertekad untuk menjadi terbaik dalam pengelolaan keterbukaan informasi tahun 2018 ini,”ujar Erizon.(rel)

Menarik dibaca