Terkait Amandemen UUD 1945 Kelima, Anggota MPR Pecah Tiga

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. H. Alirman Sori, SH, M.Hum, MM., menegaskan  amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945  telah dilakukan sebanyak empat kali. Namum ada beberapa hal yang sebenarnya tidak boleh diubah dalam UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, yaitu Pembukaan, NKRI, Batang Tubuh dan Sistem Presidensial.

“Tapi, semuanya tergantung kekuatan dan kesepakatan politik di parlemen, sama seperti pasal-pasal lainnya sudah banyak berubah, salah satunya Pasal 6 dari yang sebelumnya berbunyi calon presiden orang Indonesia Asli kemudian diubah menjadi warga Negara Indonesia (WNI),” ungkap senator Dapil Sumbar dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di aula Kantor Dinas PMD Sumbar, Senin (13/7/2020) .

Terkait dengan Batang Tubuh UUD NRI 1945, ujar Alirman yang mengawali karir politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pessel, memang diperlukan untuk memasukkan hal-hal yang belum jelas atau hal hal yang diperlukan terhadap negara ini. “Jadi, saat dilakukan Perubahan UUD 1945, maka bila ada sesuatu yang belum jelas atau perlu ditambahkan, maka dimasukkan dalam batang tubuh UUD 1945,” ujar Alirman.



Ditambahkan, sejauh ini ada tiga kelompok di republik ini yang menyikapi terjadinya amandemen UUD 1945 yang kemudian diamandemen menjadi UUD NRI 1945.

Menarik dibaca